LSP TELAPI


LSP TELAPI adalah Lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi untuk Tenaga Laboratorium Penguji

Tentang Kami

Tentang Kami


LSP TELAPI adalah Lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi untuk Tenaga Laboratorium Penguji dan merupakan :
  • Suatu badan Independen
  • Didirikan oleh Persatuan Tenaga Laboratorium Klinik Indonesia (PATELKI) dan Indonesian Food Analysis Network (IFAN)
  • Disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja Indonesia
  • Dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
 

Visi

Mewujudkan tersedianya tenaga laboratorium pengujian, penelitian dan pendidikan yang kompeten dan mampu bersaing di tingkat nasional, regional & global.

Misi

  • Memelihara standar kompetensi profesi tenaga laboratorium
  • Mengembangkan dan menyelenggarakan sertifikasi kompetensi untuk SDM di bidang laboratorium
  • Menjadi mitra Pemerintah, Industri dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam pengujian kompetensi tenaga laboratorium

Landasan Hukum

  1. Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Surat keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, tentang lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) TELAPI
  3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  4. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  6. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, tentang Akreditasi LSP TELAPI
  7. Pedoman BNSP 201, 202

STRUKTUR ORGANISASI


 
 

Pedoman BNSP


Kegiatan LSP TELAPI


Bekerjasama

dengan organisasi profesi anggota LSP-TELAPI dalam pengembangan dan penetapan standar kompetensi tenaga laboratorium kimia dan klinis.

Mengembangkan

materi uji kompetensi dan menyelenggarakan uji kompetensi

Memelihara

standar kompetensi dan menerbitkan serta mengesahkan sertifikat.

Membangun

dan memelihara sistem pencatatan/database.

Menetapkan

dan mengembangkan standar dan instrumen uji kompetensi bagi lembaga penyedia sarana/prasarana uji kompetensi.

Memverifikasi

tempat uji kompetensi (TUK) serta menjaga terpeliharanya TUK sehingga sesuai dengan standar.

Mengembangkan

metodologi, program dan materi pelatihan bagi asesor uji kompetensi lembaga penyedia sarana/prasarana.

Menyelenggarakan

sistem manajemen mutu agar standar-standar yang telah ditetapkan tetap terpelihara.

Proses Sertifikasi


Manfaat Sertifikasi

  • Pengakuan resmi atas kemampuan, pengetahuan dan sikap kerja.
  • Meningkatkan rasa percaya diri.
  • Peluang kerja yang lebih besar.
  • Sertifikat diakui secara nasional.
  • Jenjang karir yang lebih jelas.
  • Meningkatkan motivasi kerja.

Biaya Uji Kompetensi

Biaya uji kompetensi ditanggung oleh pemohon (asesi), dan besarnya tergantung dari unit/kluster kompetensi yang dipilih. Biaya ini mencakup biaya uji kompetensi, penggunaan tempat uji kompetensi (TUK) dan penerbitan sertifikat kompetensi. Biaya uji kompetensi tidak termasuk biaya transportasi dari dan ke TUK, biaya akomodasi dan biaya lainnya.

Tata Cara Permohonan
Uji Sertifikasi

Pemohon dapat mengajukan permohonan ke secretariat LSP-TELAPI dengan menyertakan dokumen :
  1. Formulir APL-01 Permohonan Sertifikasi Kompetensi Terkini.
  2. Foto copy ijazah pendidikan formal terakhir.
  3. Foto copy sertifikat pelatihan yang sesuai dengan unit yang akan diuji.
  4. Logbook pengujian sebanyak minimal 20 kali yang telah disetujui atasan langsung
  5. Pas photo berwarna ukuran 3x4 masing-masing sebanyak 3 (lima) buah dengan pakaian resmi (laki-laki berdasi).
  6. Surat pengalaman kerja (jika diperlukan).
  7. Bukti portofolio (jika ada).
Penerimaan peserta uji kompetensi dilakukan atas dasar hasil verifikasi dokumen oleh LSP TELAPI.

Kontak Kami


Informasi lebih lanjut mengenai Sertifikasi dan Uji Kompetensi, silahkan menghubungi kami di alamat berikut ini.


Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Laboratorium Penguji Indonesia

Jalan Cinambo No. 3
RT 01 RW 05 Kel. Pakemitan Kec. Cinambo
Kota Bandung, 40294